Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Bahwa dalam rangka melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum sebagaimana di atur dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: MA/SEK/07/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI pada Pasal 6 huruf c: dalam perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tatalaksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan Umum.
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pada pengadilan negeri dalam hal administrasi permohonan dan penyelesaian pelaksanaan eksekusi belum terdapat keseragaman sehingga muncul banyak tunggakan penyelesaian permohonan eksekusi dan dengan berbagai permasalahan eksekusi.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan pengadilan maka perlu diterbitkan pedoman permohonan dan penyelesaian eksekusi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Purwokerto
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tangki Air Silinder Vertikal Secara Wajib
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2021
Pencabutan 12 (dua belas) Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional