Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2015

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama


Ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2015
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1254
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa sehubungan adanya penambahan dalam penyusunan nilai dan kelas jabatan, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Atas Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Secara Elektronik


Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan


Mekanisme dan Tahapan Pemindahan Alokasi Pita Frekuensi Radio pada Penataan Menyeluruh Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz


Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya


Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Pertahanan