Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial


Ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1183
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam ketentuan Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial masih terdapat kekurangan, sehingga perlu diubah;

  2. bahwa permohonan izin prinsip pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai menjabat pelaksana tugas sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui surat Nomor S-628/MK.02/2019 tanggal 23 Agustus 2019 perihal Persetujuan Prinsip Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Menjabat Pelaksana Tugas (Plt.) di Lingkungan Kementerian Sosial;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung


Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil


Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/ Lembaga Asing