
Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Menimbang:
bahwa dalam ketentuan Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial masih terdapat kekurangan, sehingga perlu diubah;
bahwa permohonan izin prinsip pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai menjabat pelaksana tugas sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui surat Nomor S-628/MK.02/2019 tanggal 23 Agustus 2019 perihal Persetujuan Prinsip Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Menjabat Pelaksana Tugas (Plt.) di Lingkungan Kementerian Sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2020
Statuta Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017
Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/ Lembaga Asing