Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2022-2042


Ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan daerah dan masyarakat perlu diselenggarakan rencana pembangunan yang berkeadilan sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.

  2. bahwa untuk memberikan arah serta landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan Kota Medan, diperlukan rencana tata ruang yang merupakan dasar dari pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

  3. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, peninjauan kembali rencana tata ruang dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

  4. bahwa sesuai dengan hasil rekomendasi Peninjauan Kembali RTRW Kota Medan Tahun 2011-2031 perlu dilakukan revisi.

  5. bahwa dengan adanya perubahan kebijakan nasional, kebijakan regional dan dinamika pembangunan, telah mempengaruhi penataan ruang wilayah Kota Medan yang telah di tetapkan dengan Peraturan Daerah nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031, sehingga perlu disesuaikan.

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2022-2042.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Barbados


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara


Pedoman Penilaian Khasiat dan Keamanan Obat Antibakteri


Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal