![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 53 Tahun 2016
Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Industri di Lembaga Pemasyarakatan
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa tujuan dari pola pembinaan narapidana yang berkesinambungan, sistematis, dan terarah adalah untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan sebagai bekal hidup mandiri dan berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan nasional;
bahwa dalam rangka mewujudkan pola pembinaan narapidana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mengenai pengelolaan dan pemanfaatan hasil kegiatan industri di lembaga pemasyarakatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Industri di Lembaga Pemasyarakatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 84/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Budidaya Rumput Laut
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 138 Tahun 2023
Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kota Surabaya Tahun 2024-2025