Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2022

Pelimpahan Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1353

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan dalam pengelolaan barang milik negara, perlu mengatur kembali pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab tertentu di bidang penggunaan barang milik negara.

  2. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan sudah tidak. sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengelolaan barang milik negara .sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pelimpahan Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana


Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri