Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2019
Pemeriksaan Kesehatan Pelaut, Tenaga Penunjang Keselamatan Pelayaran, dan Lingkungan Kerja Pelayaran
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menetapkan standar kesehatan pelaut dan tenaga penunjang keselamatan pelayaran, memberikan pedoman penetapan rumah sakit atau klinik utama untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan pelaut, serta meningkatkan kualitas lingkungan kerja pelayaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pemeriksaan Kesehatan Pelaut, Tenaga Penunjang Keselamatan Pelayaran, dan Lingkungan Kerja Pelayaran;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.04/2022
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/SEOJK.04/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan Bagi Wakil Manajer Investasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017
Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan serta Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah