Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2016

Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 3 November 2016
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2024
    Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum di Bidang Daktiloskopi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa teraan sidik jari merupakan identitas diri seseorang atau bukti diri yang bersifat alamiah, tidak berubah, dan tidak sama pada setiap orang dapat dijamin kebenarannya secara ilmiah;

  2. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan keseragaman pengambilan teraan sidik jari yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang tepat dan berfungsi sebagai data keamanan bagi seseorang, perlu mengatur mengenai tata cara pengambilan, perumusan, dan identifikasi teraan sidik jari;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil


Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan


Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah


Standar Program Fellowship Clinical Pediatric Orthopaedic Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi


Pencabutan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.106/PW.006/MPEK/2011 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Hotel