Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa teraan sidik jari merupakan identitas diri seseorang atau bukti diri yang bersifat alamiah, tidak berubah, dan tidak sama pada setiap orang dapat dijamin kebenarannya secara ilmiah;
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan keseragaman pengambilan teraan sidik jari yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang tepat dan berfungsi sebagai data keamanan bagi seseorang, perlu mengatur mengenai tata cara pengambilan, perumusan, dan identifikasi teraan sidik jari;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2015
Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara Untuk Pengembangan Peternakan
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012
Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas