Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2016

Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 3 November 2016
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2024
    Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum di Bidang Daktiloskopi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa teraan sidik jari merupakan identitas diri seseorang atau bukti diri yang bersifat alamiah, tidak berubah, dan tidak sama pada setiap orang dapat dijamin kebenarannya secara ilmiah;

  2. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan keseragaman pengambilan teraan sidik jari yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang tepat dan berfungsi sebagai data keamanan bagi seseorang, perlu mengatur mengenai tata cara pengambilan, perumusan, dan identifikasi teraan sidik jari;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka


Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024


Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pamong Belajar


Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri pada Pengguna Perseorangan


Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan