Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari
Ditetapkan: 3 November 2016
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2024
Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum di Bidang Daktiloskopi
Konsiderans
bahwa teraan sidik jari merupakan identitas diri seseorang atau bukti diri yang bersifat alamiah, tidak berubah, dan tidak sama pada setiap orang dapat dijamin kebenarannya secara ilmiah;
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan keseragaman pengambilan teraan sidik jari yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang tepat dan berfungsi sebagai data keamanan bagi seseorang, perlu mengatur mengenai tata cara pengambilan, perumusan, dan identifikasi teraan sidik jari;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1793/NAKERTRAN/2023
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 152 Tahun 2014
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pamong Belajar
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 354 Tahun 2015
Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri pada Pengguna Perseorangan