Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Ditetapkan: 25 Maret 2024
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2025
Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022
Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2016
Penyelenggaraan Standardisasi Jalan Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2016
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Lombok
