Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022

Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional


Ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2022
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 233

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 74 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Hong Kong


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi