Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Konsiderans
bahwa untuk pelaksanaan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan diperlukan penerapan manajemen risiko guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik;
bahwa dengan perkembangan kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan efisien, efektif, ekonomis, kredibilitas laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Kesehatan, perlu menerapkan manajemen risiko terintegrasi dalam setiap pengambilan keputusan, penyusunan dan pelaksanaan program dan kegiatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021
Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2016
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik