Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2018

Program Pengembangan dan Penjaminan Kualitas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1797

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2023
    Manajemen Penugasan Pengawasan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, Pimpinan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah harus merancang, mengembangkan, dan menjaga program pengembangan dan penjaminan kualitas yang meliputi semua aspek kegiatan audit intern;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Program Pengembangan dan Penjaminan Kualitas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penghentian Sementara Pengaturan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Jakarta-Bogor-Ciawi, dan Jakarta-Tangerang


Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri


Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia


Pedoman Tata Naskah Dinas Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Peta Proses Bisnis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan