![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2023
Manajemen Penugasan Pengawasan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Jenis: Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan mengelola risiko dalam kegiatan pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perlu menyusun suatu manajemen penugasan pengawasan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
bahwa Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Program Pengembangan Penjaminan Kualitas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan penugasan pengawasan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Manajemen Penugasan Pengawasan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2022
Batas Derah Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi
Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 4 Tahun 2020
Rencana Strategis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Parepare
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005
Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)