Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2016

Standardisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara


Ditetapkan: 8 Desember 2016
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara wajib dilakukan dengan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, perlu meningkatkan kompetensi tenaga kerja di bidang pertambangan mineral dan batubara melalui standardisasi kompetensi kerja di bidang pertambangan mineral dan batubara;

  3. bahwa Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1086 K/40/MEM/2003 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Khusus Bidang Geologi dan Pertambangan tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum serta standardisasi kompetensi kerja di bidang pertambangan mineral dan batubara saat ini;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Standardisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas


Rencana Induk Bandar Udara Frans Sales Lega di Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur


Pedoman Pasal 50 huruf h Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat