Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa kekayaan intelektual hasil kegiatan riset merupakan aset strategis untuk meningkatkan adopsi ilmu pengetahuan dan teknologi, menciptakan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan daya saing nasional.
bahwa sebagai aset yang strategis, kekayaan intelektual harus dikelola agar berdaya guna dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
bahwa belum terdapat pengaturan mengenai pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, sehingga perlu diatur.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2016
Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Pelatihan pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2022
Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2019
Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Penunjukan Istri/Suami di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia