Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2023

Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Ditetapkan: 21 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kekayaan intelektual hasil kegiatan riset merupakan aset strategis untuk meningkatkan adopsi ilmu pengetahuan dan teknologi, menciptakan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan daya saing nasional.

  2. bahwa sebagai aset yang strategis, kekayaan intelektual harus dikelola agar berdaya guna dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

  3. bahwa belum terdapat pengaturan mengenai pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, sehingga perlu diatur.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan


Pengesahan ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga)


Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Standar Operasional Prosedur Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler


Manajemen Mutu Terpadu Ombudsman Republik Indonesia