Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2023

Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Ditetapkan pada tanggal 21 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 694

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kekayaan intelektual hasil kegiatan riset merupakan aset strategis untuk meningkatkan adopsi ilmu pengetahuan dan teknologi, menciptakan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan daya saing nasional.

  2. bahwa sebagai aset yang strategis, kekayaan intelektual harus dikelola agar berdaya guna dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

  3. bahwa belum terdapat pengaturan mengenai pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, sehingga perlu diatur.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/17/PBI/2006 tentang Insentif Dalam Rangka Konsolidasi Perbankan


Pengamanan Survei dan Pemetaan Wilayah Nasional


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis