Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2015

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan


Ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 2015
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembangunan merupakan upaya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang perlu melaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah bersa.ma dengan masyarakat.

  2. bahwa perusahaan mempunyai peranan dan tanggung jawab dalam mempercepat terlaksananya pembangunan daerah sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.

  3. bahwa untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial d.an lingkungan perusahaan dengan program pembangunan daerah, diperlukan pengaturan sebagai pedoman bagi semua pihak yang berkepentingan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Maret 2023 sampai dengan 31 Maret 2023


Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Kemitraan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet