Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Menimbang:
bahwa sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik diperlukan sumber daya manusia sebagai aparatur yang memiliki kompetensi jabatan guna melaksanakan tugas pokok, fungsi dan wewenangnya. Oleh karena itu diperlukan peningkatan profesionalitas, integritas kepribadian melalui Pendidikan dan Pelatihan;
bahwa sejalan dengan Agenda Pembaruan Kejaksaan khususnya peningkatan dibidang Pendidikan dan Pelatihan, perlu disusun sistem penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan yang obyektif, aplikatif dan akuntabel dalam pelaksanaannya, oleh karena itu perlu diadakan penyempurnaan kembali Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-049/JA/4/1999 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan RI menjadi Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011
Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2015
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.01/2021
Hari dan Jam Kerja serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan