Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2020

Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement), Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah harus berjalan secara aman, nyaman dan tertib serta sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

  3. bahwa semakin meningkatnya daftar tunggu calon jamaah haji Aceh yang akan menunaikan Ibadah Haji, perlu adanya pengaturan penambahan kuota khusus.

  4. bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan pihak swasta memerlukan peran aktif Pemerintah Aceh sehingga masyarakat mendapatkan jaminan keamanan, kenyamanan dan kepastian dalam pelaksanaannya.

  5. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf e, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh sebagai pelaksanaan keistimewaan Aceh yang diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh.

  6. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36, Pasal 45 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota ikut bertanggungjawab dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib


Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional


Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha


Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah