Perusahaan Efek Daerah
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan peran perusahaan efek terhadap perekonomian daerah dan memperluas akses masyarakat di daerah untuk berinvestasi di sektor pasar modal, diperlukan pengembangan infrastruktur jaring pemasaran layanan jasa pasar modal;
bahwa salah satu upaya untuk mengembangkan infrastruktur jaring pemasaran layanan jasa pasar modal adalah melalui pembentukan perusahaan efek daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perusahaan Efek Daerah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 62 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sebagai Institusi Induk Bagi 7 (Tujuh) Pusat The Southeast Asian Ministers Of Education Organization di Indonesia
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2024
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2020
Rencana Strategis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan