Perusahaan Efek Daerah
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6372
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan peran perusahaan efek terhadap perekonomian daerah dan memperluas akses masyarakat di daerah untuk berinvestasi di sektor pasar modal, diperlukan pengembangan infrastruktur jaring pemasaran layanan jasa pasar modal;
bahwa salah satu upaya untuk mengembangkan infrastruktur jaring pemasaran layanan jasa pasar modal adalah melalui pembentukan perusahaan efek daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perusahaan Efek Daerah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2020
Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Umum atas Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2020
Rincian Anggaran Biaya Pelatihan Kepemimpinan dan Pelatihan Dasar
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2017
Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu