
Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2020
Penanganan Laporan dan Pelindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Download:
Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2020
Menimbang:
bahwa penanganan Laporan dan Pelindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Kejaksaan Republik Indonesia merupakan komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih;
bahwa untuk memberikan Pelindungan dari tindakan yang dapat merugikan Pelapor atas pelaporan Pelanggaran Hukum di Kejaksaan Republik Indonesia diperlukan sis tern pelaporan Pelindungan Pelapor yang efektif;
bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-026/A/A/10/2013 tentang Penanganan dan Perlindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Penanganan Laporan dan Pelindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2019
Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2013 tentang Kelas dan Nilai Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial