Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2020

Penanganan Laporan dan Pelindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 10 Februari 2020
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 157

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penanganan Laporan dan Pelindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Kejaksaan Republik Indonesia merupakan komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih;

  2. bahwa untuk memberikan Pelindungan dari tindakan yang dapat merugikan Pelapor atas pelaporan Pelanggaran Hukum di Kejaksaan Republik Indonesia diperlukan sis tern pelaporan Pelindungan Pelapor yang efektif;

  3. bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-026/A/A/10/2013 tentang Penanganan dan Perlindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Penanganan Laporan dan Pelindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir


Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan


Batas Daerah Kabupaten Batanghari dengan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi


Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024


Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan