Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2020

Penanganan Laporan dan Pelindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 10 Februari 2020
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 157
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa penanganan Laporan dan Pelindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Kejaksaan Republik Indonesia merupakan komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih;

  2. bahwa untuk memberikan Pelindungan dari tindakan yang dapat merugikan Pelapor atas pelaporan Pelanggaran Hukum di Kejaksaan Republik Indonesia diperlukan sis tern pelaporan Pelindungan Pelapor yang efektif;

  3. bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-026/A/A/10/2013 tentang Penanganan dan Perlindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Penanganan Laporan dan Pelindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan


Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024


Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan


Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2013 tentang Kelas dan Nilai Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial


Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas