Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021
Riset dan Inovasi Daerah
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tenta.ng Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset dan Inovasi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
bahwa riset dan inovasi daerah merupakan upaya terstruktur dalam sistem yang pelaksanaannya dapat diarahkan untuk meningkatkan daya saing dan kemajuan daerah yang berdampak pada nilai tambah optimal bagi perekonomian masyarakat.
bahwa untuk mendukung kinerja pemerintah daerah, diperlukan adanya regulasi yang dapat dijadikan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat sebagai tolok ukur baku bagi inovasi, serta standar baku pelaksanaan terhadap dampak negatif yang mungkin ditimbulkan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Riset dan Inovasi Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023
Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2022
Kelaiklautan dan Operasional Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) Berbendera Indonesia
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 9 Tahun 2023
Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Muara Jawa
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 103 Tahun 2023
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Keahlian Pelindungan Data Pribadi
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan