![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021
Riset dan Inovasi Daerah
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tenta.ng Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset dan Inovasi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
bahwa riset dan inovasi daerah merupakan upaya terstruktur dalam sistem yang pelaksanaannya dapat diarahkan untuk meningkatkan daya saing dan kemajuan daerah yang berdampak pada nilai tambah optimal bagi perekonomian masyarakat.
bahwa untuk mendukung kinerja pemerintah daerah, diperlukan adanya regulasi yang dapat dijadikan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat sebagai tolok ukur baku bagi inovasi, serta standar baku pelaksanaan terhadap dampak negatif yang mungkin ditimbulkan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Riset dan Inovasi Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2023
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat di Bidang Perindustrian Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2022
Batas Daerah Kota Langsa dengan Kabupaten Aceh Tamiang di Aceh
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 8 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kantor Staf Presiden
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010
Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai