Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995

Pemasyarakatan


Status: Tidak Berlaku
Disahkan pada tanggal 30 Desember 1995
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022
    Pemasyarakatan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pada hakikatnya Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu;

  2. bahwa perlakuan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem kepenjaraan tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan

  3. bahwa sistem pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab;

  4. bahwa sistem kepenjaraan yang diatur dalam Ordonnantie op de Voorwaardelijke Invrijheidstelling (Stb. 1917-749, 27 Desember 1917 jo. Stb. 1926-488) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan, Gestichten Reglement (Stb. 1917-708, 10 Desember 1917), Dwangopvoeding Regeling (Stb. 1917-741, 24 Desember 1917) dan Uitvoeringsordonnantie op de Voorwaardelijke Veroordeeling (Stb. 1926-487, 6 November 1926) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan, tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, dan d perlu membentuk Undang-undang tentang Pemasyarakatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai


Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan