Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2024

Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional


Ditetapkan: 24 September 2024
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memperkuat pemantauan serta efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia dibutuhkan pengelolaan sistem informasi keamanan dan keselamatan laut nasional.

  2. bahwa pengelolaan sistem informasi keamanan dan keselamatan laut nasional untuk mewujudkan kesatuan data dan meningkatkan sinergitas antar instansi terkait dan instansi teknis.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Pasal 27 sampai dengan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Yurisdiksi Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Pada Jabatan Kerja Kurator Koleksi Ilmiah Hewan


Pedoman Relaksasi Restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat


Pencabutan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/17/PBI/2003 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat


Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan


Hari dan Jam Kerja serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan