Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015

Pemberlakuan Ketentuan Pasal 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 37/KMA/SK/III/2015


Ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2015
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Konsiderans
Menimbang:
  1. Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 37/KMA/SK/III/2015 tanggal 20 Maret 2015 tentang Sistem Pemantauan Dan Evaluasi Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup, telah diatur ketentuan I mengenai penomoran khusus perkara lingkungan hidup dalam perkara-perkara pidana, perdata dan tata usaha negara (vide:Pasal 10);

  2. Menunjuk kepada ketentuan Pasal 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 37 /KMA/SK/III/2015, dan untuk segera mendapatkan kemudahan dalam mengenali dan menginventarisasi perkara-perkara lingkungan hidup di seluruh wilayah peradilan Indonesia, diharap agar Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, Kasasi dan Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung segera memberlakukan ketentuan Pasal 10 tersebut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi


Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang


Penerapan Manajemen Risiko Bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi


Promosi Jabatan Administrasi Pegawai Negeri Sipil