Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015

Pemberlakuan Ketentuan Pasal 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 37/KMA/SK/III/2015


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2015
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023
    Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup

Konsiderans


Menimbang:
  1. Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 37/KMA/SK/III/2015 tanggal 20 Maret 2015 tentang Sistem Pemantauan Dan Evaluasi Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup, telah diatur ketentuan I mengenai penomoran khusus perkara lingkungan hidup dalam perkara-perkara pidana, perdata dan tata usaha negara (vide:Pasal 10);

  2. Menunjuk kepada ketentuan Pasal 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 37 /KMA/SK/III/2015, dan untuk segera mendapatkan kemudahan dalam mengenali dan menginventarisasi perkara-perkara lingkungan hidup di seluruh wilayah peradilan Indonesia, diharap agar Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, Kasasi dan Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung segera memberlakukan ketentuan Pasal 10 tersebut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota


Pengawasan Perburuhan


Batas Daerah Kabupaten Tanggamus dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung


Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Peningkatan Kepercayaan Publik