
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2013
Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batuan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pemerintah Kabupaten diberikan kewenangan untuk pengolahan pertambangan mineral dan batuan.
bahwa untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam rangka mengatur pengelolaan di bidang pertambangan mineral dan batuan agar lebih berdayaguna dan berhasil guna mewujudkan kemandirian daerah, maka diperlukan pengaturan mengenai penggalian potensi pengembangan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batuan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018
Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.05/2021
Rencana Bisnis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021
Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/9/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca Untuk Bangunan – Blok Kaca Secara Wajib