Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017

Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum


Ditetapkan pada tanggal 27 September 2017
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1420
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan manajemen kepegawaian yang didukung dengan data informasi kepegawaian yang akurat, berkualitas, dan tepat waktu berbasis teknologi informasi terintegrasi, perlu mengembangkan sistem informasi manajemen kepegawaian;

  2. bahwa guna meningkatkan pengintegrasian data dan informasi kepegawaian, sistem informasi, dan sumber daya manusia dalam rangka pengelolaan sistem informasi manajemen kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, perlu mengatur sistem informasi manajemen kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran


Pengelolaan Aset Desa


Pemenuhan Hak bagi Korban Tindak Pidana Terorisme


Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan dan Permesinan


Pengesahan Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen paket Kesepuluh dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)