Peraturan Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022

Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1104

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan arsip sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, diperlukan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien.

  2. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan klasifikasi arsip yang logis, faktual, berkelanjutan, sistematis, akomodatif, dan kronologis.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Klasifikasi Arsip Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Provinsi Nusa Tenggara Barat


Perlindungan Saksi dan Korban