Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 88/KEP/E1/2023

Jenis Alat dan Obat Kontrasepsi serta Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 111/KEP/E1/2024
    Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 88/KEP/E1/2023 tentang Jenis Alat dan Obat Kontrasepsi serta Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam memberikan acuan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi dalam Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana diperlukan rumusan Alat dan Obat Kontrasepsi dan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi untuk penyediaan di setiap Fasyankes.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud 1. dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Jenis Alat dan Obat Kontrasepsi serta Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II pada Wilayah Perairan Pelabuhan Teluk Palu Provinsi Sulawesi Tengah


Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran


Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023


Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui Mutasi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024