Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 88/KEP/E1/2023

Jenis Alat dan Obat Kontrasepsi serta Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi


Status: Diubah
Ditetapkan: 11 Mei 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 111/KEP/E1/2024
    Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 88/KEP/E1/2023 tentang Jenis Alat dan Obat Kontrasepsi serta Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam memberikan acuan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi dalam Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana diperlukan rumusan Alat dan Obat Kontrasepsi dan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi untuk penyediaan di setiap Fasyankes.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud 1. dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Jenis Alat dan Obat Kontrasepsi serta Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam


Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum


Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak


Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di dalam Negeri oleh Badan Usaha Swasta