Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang


Disahkan: 13 Januari 2009
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang;

  2. bahwa penambahan kriteria ancaman krisis yang berakibat merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas keuangan untuk merubah nilai simpanan yang dijamin dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, merupakan langkah tepat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan;

  3. bahwa krisis keuangan secara global yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional termasuk perbankan yang dapat berakibat merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan telah menunjukkan suatu keadaan kegentingan yang memaksa, sehingga Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan;

  4. bahwa sehubungan dengan telah terjadi krisis keuangan secara global yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional termasuk perbankan, diperlukan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan;

  5. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan belum mengatur bahwa ancaman krisis yang berakibat merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas keuangan sebagai salah satu kriteria untuk merubah nilai simpanan yang dijamin;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi


Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024