Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004

Lembaga Penjamin Simpanan


Disahkan pada tanggal 22 September 2004
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 96
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4420

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan;

  2. bahwa untuk mendukung sistem perbankan yang sehat dan stabil diperlukan penyempurnaan terhadap program penjaminan simpanan nasabah bank;

  3. bahwa dalam rangka melaksanakan program penjaminan terhadap simpanan nasabah bank tersebut perlu dibentuk suatu lembaga yang independen yang diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan program dimaksud;

  4. bahwa untuk menunjang terwujudnya perekonomian nasional yang stabil dan tangguh, diperlukan suatu sistem perbankan yang sehat dan stabil;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan


Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan


Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2022


Uraian Tugas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Pencabutan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia/Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-23/M-BUMN/1998 tentang Kewajiban Pelaporan Dalam Rangka Keterbukaan Bagi Anggota Direksi, Komisaris Serta Pejabat Setingkat Di Bawah Direksi Pada Badan Usaha Milik Negara Yang Berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO)