Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2023

Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang


Ditetapkan pada tanggal 23 Januari 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa daerah Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah penerima, pengirim, dan/atau transit perdagangan orang di Indonesia sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap korban Perdagangan Orang.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mewajibkan pemerintah daerah membuat kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk


Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil


Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Penyusunan Pedoman Delegasi Republik Indonesia


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar