Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2015

Pendayagunaan Tanah Negara Untuk Pedagang Kaki Lima


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pedagang kaki lima sebagai salah satu pelaku usaha ekonomi kerakyatan sektor perdagangan informal perlu dilakukan penataan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahannya;

  2. bahwa dalam rangka penataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberikan hak atas tanah yang digunakan untuk usaha pedagang kaki lima;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pendayagunaan Tanah Negara Untuk Pedagang Kaki Lima;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif


Batas Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007


Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia