Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak


Ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2022
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 123

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang sesuai dengan beban ke{a dan tanggung jawab pekerjaannya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Tata Cara Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pendidik dan Tenaga Kependidikan


Alih Media Arsip di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan