Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak


Ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2022
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 123

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang sesuai dengan beban ke{a dan tanggung jawab pekerjaannya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Negara Malaysia


Pemberian Rekomendasi Perizinan Orang Asing di Bidang Agama


Batas Daerah Kabupaten Kaimana dengan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat


Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota


Statuta Institut Islam Negeri Ternate