
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2021
Koperasi dengan Model Multi Pihak
Jenis: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat, sehat, mandiri, modern dan berdaya saing berdasarkan prinsip koperasi dan mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah serta kewirausahaan, sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah perlu mengembangkan koperasi modern melalui pelaksanaan model multi pihak yang melibatkan kepentingan para pihak, mampu meningkatkan akses kepada modal, informasi, keterampilan, lebih terbuka pada inovasi dan lebih fleksibel, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan perekonomian global, perlu menetapkan peraturan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018
Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020
Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Hutan Hak, atau Pemegang Legalitas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi