![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018
Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6252
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022
Transaksi di Pasar Valuta Asing
Konsiderans
bahwa tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;
bahwa dalam mencapai kestabilan nilai rupiah diperlukan pasar valuta asing domestik yang likuid dan efisien untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional;
bahwa untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi di pasar valuta asing domestik serta untuk memitigasi risiko nilai tukar rupiah, diperlukan pengayaan instrumen lindung nilai di pasar valuta asing domestik, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174 Tahun 2023
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008
Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir