Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018

Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 21 September 2018
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 170
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6252

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022
    Transaksi di Pasar Valuta Asing

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;

  2. bahwa dalam mencapai kestabilan nilai rupiah diperlukan pasar valuta asing domestik yang likuid dan efisien untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional;

  3. bahwa untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi di pasar valuta asing domestik serta untuk memitigasi risiko nilai tukar rupiah, diperlukan pengayaan instrumen lindung nilai di pasar valuta asing domestik, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah


Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir


Penghimpunan Dana Perkebunan