Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5920
Menimbang:
bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah;
bahwa untuk mendukung kestabilan nilai Rupiah dibutuhkan pendalaman pasar valuta asing domestik yang salah satunya dilakukan melalui pengembangan transaksi swap dalam rangka lindung nilai kepada Bank Indonesia;
bahwa untuk menjaga integritas dalam transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia perlu dilakukan harmonisasi atas pengaturan acuan pengenaan sanksi yang sejalan dengan perkembangan kebijakan moneter Bank Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu melakukan Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2019
Pelaporan Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2013 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Surabaya
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2010
Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2019
Pedoman Penyelenggaraan Sistern Pengendalian Intern Pemerintah Kementerian Ketenagakerjaan