Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2016

Penarikan dan Pemusnahan Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Persyaratan


Ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2016
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 498

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari risiko atas peredaran obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, mutu, dan penandaan;

  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.02.12.1248 Tahun 2012 tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan Obat Tradisional yang tidak memenuhi persyaratan sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi terkini;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Persyaratan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima


Peta Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha