Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2016

Penarikan dan Pemusnahan Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Persyaratan


Ditetapkan: 28 Maret 2016
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Portugal


Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2026


Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara


Putusan mengenai Barang Bukti