Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023

Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran


Status: Diubah
Ditetapkan: 14 Maret 2023
Jenis: Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengaturan mengenai tata cara, pemberian, dan keberatan atas sanksi administratif Komisi Penyiaran Indonesia dalam pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum di bidang penyiaran.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 86 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, diperlukan pengaturan mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada lembaga penyiaran.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 76/BAPPEBTI/PER/12/2009 tentang Larangan bagi Pialang Berjangka Penanaman Modal Asing Untuk Bertransaksi Dalam Sistem Perdagangan Alternatif


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (BjD) Secara Wajib


Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung