Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran
Konsiderans
bahwa pengaturan mengenai tata cara, pemberian, dan keberatan atas sanksi administratif Komisi Penyiaran Indonesia dalam pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum di bidang penyiaran.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 86 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, diperlukan pengaturan mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada lembaga penyiaran.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 22 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 4 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Sekretariat Kabinet Tahun 2020-2024
Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 32 Tahun 2023
Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Program Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Kota Palembang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998
Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)