Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2022

Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial


Ditetapkan pada tanggal 8 September 2022
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 897
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan wibawa dan kinerja Mediator Hubungan Industrial, perlu dilakukan perubahan terhadap penggunaan pakaian dinas bagi Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial;

  2. bahwa ketentuan mengenai pakaian dinas, atribut, dan tanda pengenal Mediator Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi sudah tidak selaras dengan kebutuhan organisasi;

  3. bahwa penggunaan pakaian dinas bagi Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/32/M.KT.02/2022 tanggal 25 Februari 2022;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo


Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman


Pedoman Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban