Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2022

Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial


Ditetapkan: 8 September 2022
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan wibawa dan kinerja Mediator Hubungan Industrial, perlu dilakukan perubahan terhadap penggunaan pakaian dinas bagi Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial;

  2. bahwa ketentuan mengenai pakaian dinas, atribut, dan tanda pengenal Mediator Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi sudah tidak selaras dengan kebutuhan organisasi;

  3. bahwa penggunaan pakaian dinas bagi Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/32/M.KT.02/2022 tanggal 25 Februari 2022;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Lokasi Pelabuhan Kilo di Desa Mbuju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat


Rencana Kerja (Work Plan) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Tahun 2020


Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang Digunakan Tidak Sesuai dengan Tujuan Semula atau Dipindahtangankan, dan Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai