Sistem Referensi Geospasial Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Sistem Referensi Geospasial Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2021
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Agama
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022
Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 14 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 35 Tahun 2021
Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2020-2024
Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.855/2022
Upah Minimum Kabupaten Tana Tidung Tahun 2023