Pakaian Dinas Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengamanatkan Pakaian Dinas berupa Pakaian Penyuluh Kehutanan diatur dengan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan, diatur untuk sarana perlengkapan perorangan penyuluhan kehutanan antara lain berupa pakaian dinas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pakaian Dinas Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 128 Tahun 2016
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2018
Master Plan Teknologi Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018-2022
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara menjadi Undang-Undang
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2024
Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi