Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2017

Pakaian Dinas Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil


Ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2017
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1483

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengamanatkan Pakaian Dinas berupa Pakaian Penyuluh Kehutanan diatur dengan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan, diatur untuk sarana perlengkapan perorangan penyuluhan kehutanan antara lain berupa pakaian dinas;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pakaian Dinas Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Standar Program Fellowship Lensa Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata


Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan


Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan