Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020

Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2020
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 46

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyediaan infrastruktur memiliki dampak penting dalam upaya meningkatkan kesinambungan konektivitas antar wilayah, peningkatan daya tarik investasi, dan pemenuhan kesejahteraan masyarakat;

  2. bahwa dalam pelaksanaan penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ada sinergi antara Pemerintah dengan Badan Usaha dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan infrastruktur melalui partisipasi badan usaha untuk ikut membiayai penyediaan infrastruktur;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil


Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Badan Narkotika Nasional


Batas Daerah Kabupaten Aceh Barat dengan Kabupaten Aceh Tengah di Aceh


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik