Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/13/PBI/2018

Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 14 November 2018
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 201
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6261

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023
    Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah;

  2. bahwa dalam upaya pengembangan pasar derivatif suku bunga rupiah perlu melakukan pengaturan yang komprehensif melalui pengayaan instrumen, pengembangan infrastruktur, dan peningkatan kredibilitas pasar;

  3. bahwa pasar keuangan yang likuid dan efisien dapat dicapai melalui pengembangan pasar derivatif suku bunga rupiah secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;

  4. bahwa untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, diperlukan pasar keuangan yang likuid dan efisien untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyelesaian Sengketa dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil


Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati Provinsi Jawa Timur


Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik