Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2019

Identifikasi dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Sosial Tahun 1954-2018


Ditetapkan pada tanggal 15 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1307

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi Kementerian Sosial serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu melakukan penataan peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial dengan menyusun identifikasi dan evaluasi peraturan perundang-undangan Kementerian Sosial Tahun 1954-2018;

  2. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2014 tentang Identifikasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Sosial yang Telah Diterbitkan harus disesuaikan dengan kondisi terkini;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Identifikasi dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Sosial Tahun 1954-2018;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Program Penyusunan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2023


Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah


Pencabutan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1459 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Lokasi Kantor dan Penyelenggaraan Fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan, dan Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan


Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja