Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2019

Identifikasi dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Sosial Tahun 1954-2018


Ditetapkan: 15 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Sosial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi Kementerian Sosial serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu melakukan penataan peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial dengan menyusun identifikasi dan evaluasi peraturan perundang-undangan Kementerian Sosial Tahun 1954-2018;

  2. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2014 tentang Identifikasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Sosial yang Telah Diterbitkan harus disesuaikan dengan kondisi terkini;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Identifikasi dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Sosial Tahun 1954-2018;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2020-2024


Kekarantinaan Kesehatan


Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau