Stimulus dalam Pengusahaan Jalan Tol yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Menimbang:
bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak pada perekonomian nasional termasuk pada industri jalan tol sehingga guna menjaga iklim investasi dan keberlanjutan industri jalan tol, pemerintah pusat perlu memberikan stimulus kepada Badan Usaha Jalan Tol dan Badan Usaha Milik Negara yang diberi penugasan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol sebagai upaya untuk percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Stimulus dalam Pengusahaan Jalan Tol yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2021
Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 94 Tahun 2018 tentang Rencana Transformasi Digital Badan Pusat Statistik
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Nusa Cendana
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.02/2021
Tata Cara Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2013
Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Video Conference