Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2020

Stimulus dalam Pengusahaan Jalan Tol yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019


Ditetapkan pada tanggal 21 September 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1119

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak pada perekonomian nasional termasuk pada industri jalan tol sehingga guna menjaga iklim investasi dan keberlanjutan industri jalan tol, pemerintah pusat perlu memberikan stimulus kepada Badan Usaha Jalan Tol dan Badan Usaha Milik Negara yang diberi penugasan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol sebagai upaya untuk percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Stimulus dalam Pengusahaan Jalan Tol yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Komando Strategi Penggilingan Padi


Badan Riset dan Inovasi Nasional


Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah


Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ubin Keramik secara Wajib