Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2019

Penyertaan Modal Pemerintah Aceh Pada Badan Usaha Milik Aceh


Ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2019
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian Aceh serta peningkatan pendapatan asli Aceh melalui investasi jangka panjang, dipandang perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 189 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Aceh dapat melakukan. penyertaan modal/kerja sama pada/dengan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan/atau badan usaha milik swasta atas dasar prinsip saling menguntungkan, serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan Qanun.

  3. bahwa Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh Pada Badan Usaha Milik Aceh tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan iklim usaha sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh Pada Badan Usaha Milik Aceh.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan


Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)


Pedoman Kontrak Penyimpanan Kekayaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Wakaf Indonesia