Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2019

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ahli Usaha Perikanan


Ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1592

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan, perlu dilakukan transformasi kelembagaan Sekolah Tinggi Perikanan menjadi Politeknik Ahli Usaha Perikanan;

  2. bahwa transformasi kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui surat Nomor 92/M/V/2018, tanggal 7 Mei 2018, hal Rekomendasi Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Perikanan Menjadi Politeknik Ahli Usaha Perikanan, serta mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/1001/M.KT.01/2019, tanggal 17 Oktober 2019, hal Penataan Organisasi di Lingkungan BRSDM Kementerian Kelautan dan Perikanan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ahli Usaha Perikanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Strategi Penerapan Penilaian Risiko Kecurangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah


Pengendalian dan Penanggulangan Rabies


Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022


Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)