Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2019

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ahli Usaha Perikanan


Ditetapkan: 18 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan, perlu dilakukan transformasi kelembagaan Sekolah Tinggi Perikanan menjadi Politeknik Ahli Usaha Perikanan;

  2. bahwa transformasi kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui surat Nomor 92/M/V/2018, tanggal 7 Mei 2018, hal Rekomendasi Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Perikanan Menjadi Politeknik Ahli Usaha Perikanan, serta mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/1001/M.KT.01/2019, tanggal 17 Oktober 2019, hal Penataan Organisasi di Lingkungan BRSDM Kementerian Kelautan dan Perikanan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ahli Usaha Perikanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Batu Bara dengan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022-2027


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan