Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia berbasis kompetensi, diperlukan standar kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
bahwa sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang menyusun dan menetapkan kamus kompetensi teknis sesuai dengan urusan pemerintah yang bidang pariwisata dan ekonomi kreatif setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
bahwa Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2024
Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Untuk Pelayanan Kelas Ekonomi
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 92/KKI/KEP/II/2024
Standar Program Fellowship Genitalia Eksterna Penyesuaian Kelamin Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 20 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pangan Nasional