Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2024

Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2024


Ditetapkan: 11 Januari 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Indikator Kinerja Utama merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi, Indikator Kinerja Utama pada instansi pemerintah harus selaras antar tingkatan unit organisasi.

  2. bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019, berdasarkan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor: B/84/M.AA.05/2019, yang menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu memastikan adanya keselarasan antara dokumen perencanaan, khususnya Perjanjian Kinerja (PK) dan Indikator Kinerja Utama (IKU) hingga level individu dengan menyusun penjenjangan kinerja.

  3. bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2022, berdasarkan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor: B/738/AA.05/2022, yang menyatakan bahwa perlu menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU) level instansi dan unit kerja yang dilengkapi definisi operasional dan formulasi perhitungan serta menjadikan IKU tersebut sebagai dasar penyusunan perencanaan kinerja.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral


Sistem Akuntansi Politeknik Penerbangan Palembang


Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an


Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit