Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016

Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an


Ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 2016
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1605

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga kesahihan, kesucian, dan kehormatan Al-Qur’an, perlu ditetapkan ketentuan mengenai penerbitan, pentashihan, dan peredaran mushaf Al-Qur’an;

  2. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penerbitan, pentashihan, dan peredaran mushaf Al-Qur’an yang ada selama ini sudah tidak memadai dan tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian Bogor


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk NPK Padat Secara Wajib