![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016
Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjaga kesahihan, kesucian, dan kehormatan Al-Qur’an, perlu ditetapkan ketentuan mengenai penerbitan, pentashihan, dan peredaran mushaf Al-Qur’an;
bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penerbitan, pentashihan, dan peredaran mushaf Al-Qur’an yang ada selama ini sudah tidak memadai dan tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2024
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018
Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 08/M-IND/PER/2/2013
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk NPK Padat Secara Wajib