Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016

Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an


Ditetapkan: 26 Oktober 2016
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga kesahihan, kesucian, dan kehormatan Al-Qur’an, perlu ditetapkan ketentuan mengenai penerbitan, pentashihan, dan peredaran mushaf Al-Qur’an;

  2. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penerbitan, pentashihan, dan peredaran mushaf Al-Qur’an yang ada selama ini sudah tidak memadai dan tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional


Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Lepar dan Pulau Pongok Provinsi Kepulauan Bangka Belitung


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia


Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan bagi Guru