Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016

Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an


Ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 2016
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1605

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga kesahihan, kesucian, dan kehormatan Al-Qur’an, perlu ditetapkan ketentuan mengenai penerbitan, pentashihan, dan peredaran mushaf Al-Qur’an;

  2. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penerbitan, pentashihan, dan peredaran mushaf Al-Qur’an yang ada selama ini sudah tidak memadai dan tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau-Pulau Kecil Terluar Pulau Berhala


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Permohonan Kasasi Perkara Pidana yang Terdakwanya Berada Dalam Status Tahanan


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral